Hai
SisBro, ketemu lagi dengan Admin nih, sobat TeKaJe Blogger pasti pernah denger
kan tentang yang namnya CopyRight? Copyright pasti sudah tidak asing lagi bagi
kalian, tpi bagi kalian yang tidak tahu apa itu copyright gausah sedih nah kali
ini admin akan share ke kalian tentang pengetahuan admin bagi kalian yang ingin
tahu copyright, nanti admin tambahin tentang pengertian copyleft juga buat
kalian yang membaca artikel ini. Okeh cukup basa basinya, langsung saja ke
lokasi
COPYRIGHT
yang disebut dengan Hak Cipta, Para pengembang perangkat lunak berpemilik
menggunakan hak cipta untuk menghilangkan kebebasan para pengguna. Belakangan
ini muncul istilah Copyleft yang
diciptakan sebagai bentuk perlawanan terhadap copyright. Tetapi tidak berarti copyleft menentang perlindungan
terhadap hak cipta seseorang. Justru copyleft
memanfaatkan aturan dalam copyright,
tetapi dengan tujuan yang berbeda. Copyleft
tidak berambisi menjadikan suatu karya cipta sebagai milik pribadi, tetapi
justru menginginkan agar karya cipta yang berbentuk perangkat lunak tersebut tetap
bebas (free software).
Sementara
itu, penganut Copyleft menggunakan
hak cipta untuk menjamin kebebasan para penggunanya. Itu sebabnya mengapa
istilah Copyright (hak cipta)
diplesetkan menjadi Copyleft. Jadi
dapat dijelaskan penggunaan free software yang memang dapat digandakan tanpa
harus mendapat izin khusus dari pencipta atau pemegang hak ciptanya bukanlah
sebuah tindakan pembajakan.
Yang
harus diperhatikan hanyalah penggunaan free software itu harus patuh terhadap
aturan General Public License (GPL) yang menghendaki setiap pendistribusian ulang
perangkat lunak berstatus Copyleft haruslah tetap bebas. Kebimbangan dari segi Hukum
telah menyebabkan perusahaan bimbang dalam menggunakan program komputer
berbasis free software. Kepastian dalam bidang hukum terutama dalam bidang
hak cipta berkaitan dengan aspek penggunaan dan juga pengembangan free software
dapat menjadi suatu insentif dalam perkembangan beragam free software. Copyleft
merupakan metoda umum untuk membuat sebuah program menjadi perangkat
lunak bebas, serta menjamin kebebasannya untuk semua modifikasi dan versi-versi
berikutnya.
Cara
termudah untuk membuat sebuah program bebas ialah meletakkannya dipublic
domain tanpa hak cipta. Jika berniat baik, cara ini memang dapat menjadi sarana saling
berbagi program serta melakukan perbaikan. Namun tanpa niat baik, ada kemungkinan
untuk mengubah program tersebut menjadi perangkat lunak berpemilik. Dengan
sedikit (atau banyak) perubahan, program tersebut dapat didistribusikan kembali
sebagai perangkat lunak berpemilik. Orang yang menerima program yang telah diubah
tersebut tidak lagi memiliki kebebasan sebagai mana yang diberikan oleh pembuat
aslinya; karena dirampas oleh para perantara.
Beberapa
kalangan developer dan vendor menganggap terlalu ketatnya lisensi GPL
di atas, sekali GPL maka turunan karya software harus GPL juga, hal ini mengurangi
pengembangan yang dibutuhkan oleh vendor atau developer tertentu sebagai
bentuk Free as Free Speech, tidak hanya Free sebagai Freedom. Beberapa evangelist
Free Software seperti Bruce Perens dan Eric Raymond membentuk Open Source
Initiative (OSI) dengan konsep Open Source Software (OSS) di tahun 1998 yang mengembangkan
konsep Open Source yang lebih lebar dibandingkan dengan Free Software,
sehingga Free Software atau GPL compliant atau tunduk dalam konsep Open Source
yang lebih open.
Lisensi
Lisensi
merupakan perangkat hukum yang berbeda dibandingkan dengan pengalihan hak
cipta. Pihak yang mendapatkan lisensi program komputer bukan merupakan pemilik
dari program komputer. Lisensi hanyalah sebuah izin yang diberikan oleh pemilik
hak cipta kepada pihak lain untuk menggunakan beberapa hak yang dimiliki oleh
pencipta dan sama sekali bukan merupakan pengalihan kepemilikan atas hak cipta.
Nah
itulah sekilas tentang COPYRIGHT dan COPYLEFT, sudah tau kan apa itu COPYRIGHT
dan COPYLEFT? Okeh sobat cukup sekian dari admin, nanti admin akan kasih tau
pengetahuan-pengetahuan tentang komputer yg lainnya. Terima kasih yg sudah
membaca artikel ini, jangan bosan-bosanya mengunjungi blog ini lagi yahh :D
0 Komentar untuk "COPYRIGHT dan COPYLEFT"