Sharing ilmu komputer dan teknologi dari mulai hardware, software, jaringan, troubleshooting , tips dan tutorial

COPYRIGHT dan COPYLEFT





Hai SisBro, ketemu lagi dengan Admin nih, sobat TeKaJe Blogger pasti pernah denger kan tentang yang namnya CopyRight? Copyright pasti sudah tidak asing lagi bagi kalian, tpi bagi kalian yang tidak tahu apa itu copyright gausah sedih nah kali ini admin akan share ke kalian tentang pengetahuan admin bagi kalian yang ingin tahu copyright, nanti admin tambahin tentang pengertian copyleft juga buat kalian yang membaca artikel ini. Okeh cukup basa basinya, langsung saja ke lokasi

COPYRIGHT yang disebut dengan Hak Cipta, Para pengembang perangkat lunak berpemilik menggunakan hak cipta untuk menghilangkan kebebasan para pengguna. Belakangan ini muncul istilah Copyleft yang diciptakan sebagai bentuk perlawanan terhadap copyright. Tetapi tidak berarti copyleft menentang perlindungan terhadap hak cipta seseorang. Justru copyleft memanfaatkan aturan dalam copyright, tetapi dengan tujuan yang berbeda. Copyleft tidak berambisi menjadikan suatu karya cipta sebagai milik pribadi, tetapi justru menginginkan agar karya cipta yang berbentuk perangkat lunak tersebut tetap bebas (free software).

Sementara itu, penganut Copyleft menggunakan hak cipta untuk menjamin kebebasan para penggunanya. Itu sebabnya mengapa istilah Copyright (hak cipta) diplesetkan menjadi Copyleft. Jadi dapat dijelaskan penggunaan free software yang memang dapat digandakan tanpa harus mendapat izin khusus dari pencipta atau pemegang hak ciptanya bukanlah sebuah tindakan pembajakan.

Yang harus diperhatikan hanyalah penggunaan free software itu harus patuh terhadap aturan General Public License (GPL) yang menghendaki setiap pendistribusian ulang perangkat lunak berstatus Copyleft haruslah tetap bebas. Kebimbangan dari segi Hukum telah menyebabkan perusahaan bimbang dalam menggunakan program komputer berbasis free software. Kepastian dalam bidang hukum terutama dalam bidang hak cipta berkaitan dengan aspek penggunaan dan juga pengembangan free software dapat menjadi suatu insentif dalam perkembangan beragam free software. Copyleft merupakan metoda umum untuk membuat sebuah program menjadi perangkat lunak bebas, serta menjamin kebebasannya untuk semua modifikasi dan versi-versi berikutnya.

Cara termudah untuk membuat sebuah program bebas ialah meletakkannya dipublic domain tanpa hak cipta. Jika berniat baik, cara ini memang dapat menjadi sarana saling berbagi program serta melakukan perbaikan. Namun tanpa niat baik, ada kemungkinan untuk mengubah program tersebut menjadi perangkat lunak berpemilik. Dengan sedikit (atau banyak) perubahan, program tersebut dapat didistribusikan kembali sebagai perangkat lunak berpemilik. Orang yang menerima program yang telah diubah tersebut tidak lagi memiliki kebebasan sebagai mana yang diberikan oleh pembuat aslinya; karena dirampas oleh para perantara.

Beberapa kalangan developer dan vendor menganggap terlalu ketatnya lisensi GPL di atas, sekali GPL maka turunan karya software harus GPL juga, hal ini mengurangi pengembangan yang dibutuhkan oleh vendor atau developer tertentu sebagai bentuk Free as Free Speech, tidak hanya Free sebagai Freedom. Beberapa evangelist Free Software seperti Bruce Perens dan Eric Raymond membentuk Open Source Initiative (OSI) dengan konsep Open Source Software (OSS) di tahun 1998 yang mengembangkan konsep Open Source yang lebih lebar dibandingkan dengan Free Software, sehingga Free Software atau GPL compliant atau tunduk dalam konsep Open Source yang lebih open.

Lisensi
Lisensi merupakan perangkat hukum yang berbeda dibandingkan dengan pengalihan hak cipta. Pihak yang mendapatkan lisensi program komputer bukan merupakan pemilik dari program komputer. Lisensi hanyalah sebuah izin yang diberikan oleh pemilik hak cipta kepada pihak lain untuk menggunakan beberapa hak yang dimiliki oleh pencipta dan sama sekali bukan merupakan pengalihan kepemilikan atas hak cipta.

Nah itulah sekilas tentang COPYRIGHT dan COPYLEFT, sudah tau kan apa itu COPYRIGHT dan COPYLEFT? Okeh sobat cukup sekian dari admin, nanti admin akan kasih tau pengetahuan-pengetahuan tentang komputer yg lainnya. Terima kasih yg sudah membaca artikel ini, jangan bosan-bosanya mengunjungi blog ini lagi yahh :D

Related : COPYRIGHT dan COPYLEFT

0 Komentar untuk "COPYRIGHT dan COPYLEFT"